Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian, korupsi
Buntut Pernyataan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Komisi III DPR Akan Panggil PPATK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuai beragam reaksi. Komisi III DPR ambil sikap merespons pernyataan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan pihaknya akan memanggil Ivan Yustiavandana untuk menjelaskan duduk perkara temuan transaksi mencurigakan tersebut. Adapun pertemuan itu rencananya digelar pada Selasa, 21 Maret 2023 di Gedung DPR RI.
"Jadinya hari Selasa, 21 Maret pukul 15.00 WIB dengan PPATK," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2023, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sahroni menuturkan, selain memanggil Kepala PPATK, awalnya pertemuan itu akan dihadiri pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun, lanjut dia, Mahfud MD berhalangan hadir karena ada agenda bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Mahfud MD akan ke DPR Soal 'Skandal' Rp300 Triliun Kemenkeu: Saya Tidak Bercanda Tentang Ini
"Rapat dengan Menko Polhukam akan diatur jadwalnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, pertemuan PPATK dengan Komisi III DPR RI akan menggali keterangan soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.
Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun Bukan Pencurian Uang RakyatMahfud MD sempat menyatakan bahwa temuan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu bukan pencurian uang rakyat atau korupsi, melainkan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Bamsoet Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu, Tanggung Jawab Langsung ke Presiden
"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam, Jumat, 10 Maret 2023.
Dia membeberkan, TPPU itu setidaknya melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023. Keterangan tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa transaksi janggal senilai Rp300 triliun itu merupakan angka yang berasal dari kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Dia juga menegaskan bahwa dugaan transaksi mencurigakan di lembaga yang kini dipimpin Sri Mulyani itu bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.***
Sentimen: negatif (99.1%)