Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pulo, Pulo Gebang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
DPRD Minta Pemprov DKI Atur Ambang Batas Besaran Tarif Penggunaan SJUT
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif sewa penggunaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang terjangkau dan wajar.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan bahwa kewenangan untuk menerapkan besaran tarif berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Sementara Bapemperda hanya sebatas menentukan regulasi pengguna SJUT harus dikenakan tarif sewa yang akan tertuang dalam revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
“Biarlah Gubernur mempertimbangkan semua aspek dalam menentukan besaran tarif tersebut. Pokoknya kita prinsip wajar dan terjangkau,” kata Pantas dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/3/2023).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Suhaimi. Menurut Suhaimi agar tarif sewa layanan SJUT terjangkau, Pemprov DKI Jakarta harus mengatur ambang batas bawah dan batas atas untuk tarif yang bakal dikenakan kepada operator pengguna SJUT.
“Nanti Pemprov memberikan patokan kewajaran, itu ditentukan oleh batas atas dan batas bawah. Sehingga disitu ada nego antara yang ditugaskan oleh Pemprov dan juga operator. Dijarak itulah untuk nego sesuai kewajaran yang dibutuhkan,” kata Suhaimi.
Sentimen: negatif (57.1%)