Sentimen
Negatif (100%)
18 Mar 2023 : 21.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: korupsi

Satgassus Polri Ungkap Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

19 Mar 2023 : 04.59 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Satgassus Polri Ungkap Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor
Jakarta: Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengungkapkan sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor. Sehingga, perlu dilakukan penegakan hukum.
 
"Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal)," kata Novel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2023.
 
Menurut Novel, sisi negatif lainnya, praktik tersebut jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

-?

- - - -
Tidak hanya itu, ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
 
"Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," ujar dia.
 
Mantan penyidik senior KPK itu menyebut, upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.
 
Oleh karena itu, lanjut dia, dukungan semua pihak, baik aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum, serta masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
 
"Satgassus Pencegahan Korupsi Polri terus mengawal program-program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Novel.
 
Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas, dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat.
 
Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
 
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menambahkan pihkanya juga telah bekerja sama dengan Kemendag untuk pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standar SNI.
 
Menurut Yudi, kegiatan Satgassus merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang tumbuh.
 
"Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional," katanya.
 
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyampaikan ke depan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan maupun kegiatan di kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)