Sentimen
Positif (84%)
18 Mar 2023 : 16.35
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Tempat hiburan malam lewati jam batas saat Ramadan ditindak

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

18 Mar 2023 : 16.35
Tempat hiburan malam lewati jam batas saat Ramadan ditindak

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang tetap buka lewat batas. Pembatasan jam ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan untuk batas jam operasional tempat hiburan malam ke pengelola. Khususnya, mereka yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.

“Kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang," katanya di wilayah SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3) dini hari.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan akan ada pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam di Ibu Kota sepanjang Ramadan 2023. Pembatasan jam operasional itu diharapkan dapat memberikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci. 

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, soal aturan jam operasional bagi tempat hiburan malam itu saat ini tengah dipersiapkan oleh Dinas Pariwisata yang nanti akan mensosialisasikan.

"Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada aturan. Ada Pergubnya," kata Arifin.

Ia mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengenai waktu operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. 

Arifin mengatakan, pemantauan tempat hiburan malam akan dilakukan selama satu bulan penuh. Giat penindakan akan mulai pada H-1 ramadhan hingga H+1 idul fitri.

Sentimen: positif (84.2%)