Istrinya Diduga Pamer Kemewahan, LHKPN Direktur KPK Endar Priantoro Bakal Diklarifikasi
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Dugaan gaya hidup mewah istri dari Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro, menjadi sorotan publik. Sorotan itu usai beredar di media sosial video rekaman yang menampilkan diduga sosok istri Brigjen Pol Endar memamerkan kehidupan mewah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Inspektorat KPK akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Endar.
"Kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Sebagai informasi, telah beredar di media sosial sosok diduga istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup mewah. Dalam video pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter, dan satu lingkaran pertemanan dengan artis Nikita Mirzani.
Namun, Ali belum menginformasikan jadwal proses klarifikasi akan dilaksanakan. Berdasarkan LHKPN periodik 2022, jumlah kekayaan Endar sebesar Rp5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.
Ali mengaku, KPK telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) dalam menindaklanjuti video pamer kemewahan diduga sosok istri Endar tersebut.
Dewas KPK, lanjut dia, akan mandalami ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan istri Endar di media sosial.
"Teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-Undang KPK," ujarnya. (*)
Sentimen: positif (47.1%)