Sentimen
Positif (98%)
18 Mar 2023 : 13.25
Tokoh Terkait
Indah Anggoro Putri

Indah Anggoro Putri

Permenaker 5 Tahun 2023 Tak Bisa Sembarang Digunakan, Simak Aturannya

18 Mar 2023 : 13.25 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Permenaker 5 Tahun 2023 Tak Bisa Sembarang Digunakan, Simak Aturannya

INDOZONE.ID - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak bisa sembarang digunakan oleh perusahaan. Ada aturan-aturan yang mengikat Permenaker tersebut.

"Permenaker hanya berlaku untuk lima jenis yang ekspornya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Selain itu, kebijakan ini bisa diberlakukan jika antara perusahaan dan buruh sama-sama sepakat. Jika tidak ada kesepakatan, Permenaker ini tidak bisa diimplementasikan di perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Biro Humas Kemnaker)

Baca Juga: Ada Permenaker 5 Tahun 2023, Buruh Tetap Dapat THR

"Dasarnya, kan, harus sepakat. Kalau buruh nggak sepakat, tapi tetap diterbitkan, ya, pengawas turun. Harus ada dialog, musyawarah," beber Indah.

Berikut ketentuan yang harus diikuti perusahaan jika ingin menerapkan Permenaker

Hanya boleh untuk lima jenis perusahaan

1. Industri tekstil dan pakaian jadi;

2. Industri alas kaki;

3. Industri kulit dan barang kulit;

4. Industri furniture;

5. Industri mainan anak.

Kriteria perusahaan berorientasi ekspor

1. Pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang.

2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

3. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di Benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Ketentuan lain-lain

1. Besaran upah dibayarkan ke pekerja atau buruh minimal 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Baca Juga: Ekspor ke AS-Eropa Lesu Jadi Alasan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Muncul

2. Penyesuaian upah hanya berlaku enam bulan terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (98.3%)