Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Tokoh Terkait
Ikuti Arahan Jokowi Setop Thrifting, Mendag Musnahkan Barang Impor Bekas Rp10 Miliar
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan praktik thrifting hasil impor di Indonesia.
Tindak lanjut ini salah satunya dilakukan Mendag Zulkifli Hasan dengan memusnahkan barang impor bekas senilai total sekira Rp10 miliar pada Jumat, 17 Maret 2023.
Barang thrifting impor yang dimusnahkan Mendag Zulhas ini berupa 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar
Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas dari praktik thrifting impor ini dilakukan Mendag di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” kata Zulhas.
Zulhas menyatakan pemusnahan barang impor bekas tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan sekaligus bentuk dukungan pada para pelaku industri dalam negeri.
Baca Juga: Ngaku Pecinta Baju Thrifting Sampai Beli Jas di Gedebage, Anggota DPR: Salahnya Bisnis Ini Dimana?
Komitmen Kemendag Awasi dan Tegakkan Hukum untuk Lindungi KonsumenDia juga menekankan, upaya pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dijelaskan kembali oleh Zulhas bahwa pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait larangan praktik thrifting impor karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Thrifting Pakaian Bekas Impor Disetop: Pelaku Bisnisnya Sudah Banyak yang Ketemu
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor,” ungkapnya.
Mendag menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***
Sentimen: negatif (88.9%)