Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Wamenkumham Sosialisasi KUHP di Bengkulu
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Salah satunya yang dilakukan pada kegiatan “Kumham Goes To Campus”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu (15/3).
Sosialiasi langsung dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, Kemenkumham berkewajiban untuk menyosialisasikan beleid tersebut.
“Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Dan sepanjang tahun terus berlanjut,” ujar Wamen yang karib disapa Eddy lewat keterangan yang diterima, Kamis (16/3).
Ia menjelaskan alasan pemerintah menysun KUHP baru karena produk lama saran nuansa pemerintah kolonial Belanda. Padahal sudah 77 Tahun Indonesia merdeka sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan lain ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan yang sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar.
"Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern," paparnya.
Sosialisasi UU KUHP baru, jelasnya, dilakukan karena ada perubahan signifikan pada beleid yang lama. Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” tutur Eddy
Materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini dilakukan agar semakin banyak orang khususnya mahasiswa paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual bisa merugikan banyak orang.
“RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak, " pungkasnya. (H-3)
Sentimen: negatif (99.4%)