Tiga Kali Pemungutan Suara, Anwar Usman Kembali Terpilih Ketua MK
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Dalam proses perhitungan suara atas pemungutan suara putaran ketiga yang diikuti 9 Hakim Konstitusi, Anwar Usman memperoleh 5 suara, atau lebih tinggi dari Arief Hidayat yang memperoleh 4 suara.
“Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” ujar Anwar Usman yang memimpin Rapat Pleno.
Anwar mengatakan, pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK untuk periode 2023-2028 bakal dilaksanakan pada awal pekan depan, yaitu Senin (20/3).
Dalam proses ini, juga dilakukan pemungutan suara untuk Wakil Ketua MK. Dimana, terpilih Saldi Isra setelah dilakukan pemilihan yang hanya satu putaran.
Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang memperoleh 3 suara. Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.
Dalam pemungutan suara yang dilangsungkan sejak pukul 11.00 WIB, diputaran pertama nama Anwar Usman dan Arief Hidayat tercatat seri, yaitu masing-masing 4 suara Hakim Konstitusi aktif.
Sementara satu suara Hakim Konstitusi aktif yang berhak memilih dinyatakan tidak sah, karena terdapat dua nama yang dilingkari.
Karena itu, akhirnya dilakukan pemungutan suara putaran kedua khusus untuk dua nama Hakim Konstitusi saja, yaitu Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Akan tetapi, dalam putaran kedua, perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat juga serupa dengan putaran pertama, yaitu 4 suara sah masing-masing, dan satu suara tidak sah dari Hakim Konstitusi aktif.
Sehingga, dilakukan pemungutan suara putaran ketiga, yang hasilnya menjadikan Anwar Usman kembali untuk menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Sentimen: netral (96.8%)