Sentimen
Positif (50%)
17 Mar 2023 : 21.03
Informasi Tambahan

Kasus: stunting

Pemkab Luwu Utara Beri Pengakuan ke 63 Lembaga Adat

17 Mar 2023 : 21.03 Views 5

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Pemkab Luwu Utara Beri Pengakuan ke 63 Lembaga Adat

Pengakuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama di Hotel Bukit Indah Masamba, Jumat (17/3/2023).

Pemerintah daerah memberikan pengakuan ke 63 lembaga adat di Luwu Utara, sebagai bentuk penghargaan atas nilai kearifan lokal yang masih berlaku. Hal ini sejalan RPJMD Luwu Utara 2021 - 2026.

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Sebanyak 63 lembaga adat di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutra sebagai bentuk penghargaan atas nilai kearifan lokal yang masih berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lutra, Armiadi, saat membacakan sambutan Bupati Lutra, Indah Putri Indriani, menjelaskan pengakuan ini bukan sekadar dari sisi hukum dan administrasi melainkan sebuah proses dari seluruh agenda kebijakan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

"Ini agar nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal yang masih murni dan asli dapat terus dimanifestasikan dalam kehidupan nyata dan berkontribusi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," terang Armiadi di Hotel Bukit Indah Masamba, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga : Genjot Penurunan Stunting, Wabup Luwu Utara Galakkan Aksi ABCDE di Kecamatan

Armiadi menyebut percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lutra 2021 - 2026.

"Sebagaimana diketahui bahwa RPJMD kita menargetkan pengakuan masyarakat hukum adat sebanyak sembilan masyarakat hukum adat hingga 2026," tambahnya.

Untuk itu, sebagai bentuk kerja sama, Armiadi berharap pengakuan ini didorong secara maksimal camat, kepala desa, dan yang mulia para tokoh adat.

Baca Juga : SIMODIS dan GIAT KI CES Siap Di-Verlap, Sekda Lutra Optimistis Top 30

"Tentunya dalam proses pengakuan ini ada rambu-rambu yang menjadi pegangan bersama. Perhatian pedoman yang ada jangan sampai merugikan pihak lain dan hanya menguntungkan pihak tertentu," tuturnya.

Diketahui, pengakuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama dan lokakarya multipihak percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.

Sentimen: positif (50%)