Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Tuntaskan Penyelesaian Temuan BPK Rp 107 M dalam APBD Jember 2020
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang merupakan gabungan legislator dari Gerindra, Perindo, dan Berkarya, mendesak agar persoalan temuan ketidakjelasan dana Rp 107 miliar oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020 dituntaskan.
“Kami tidak akan bosan-bosan mengingatkan kepada bupati, agar segera menuntaskan persoalan tidak jelasnya anggaran Rp 107 miliar. Ini supaya tidak menghalangi Kabupaten Jember memperoleh penilaian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun depan,” kata Alfian Andri Wijaya, juru bicara Fraksi GIB, ditulis Jumat (4/11/2022).
Sebelumnya, Bupati Hendy Siswanto pernah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Jember berhati-hati dalam menindaklanjuti temuan itu. “Mengingat hasil audit dimaksud belum ada formulasi penyelesaian yang presisi, sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Petugas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan untuk pengeluaran pada era Bupati Faida sebesar Rp 107.097.212.169,00 yang tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), dalam LKPD Jember 2020. Anggaran itu yang masih tercatat sebagai kas di Bendahara Pengeluaran BTT tahun anggaran 2020, dikarenakan belum dapat disahkan hingga saat ini.
Pengeluaran sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).
Gara-gara Rp 107 miliar itu, BPK hanya memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. Menurut Alfian, sebaik apapun pengelolaan keuangan dalam APBD Jember 2023, pemkab tidak akan pernah meraih predikat WTP jika persoalan Rp 107 miliar itu tidak tuntas. “Kami juga berharap, persoalan 107 miliar bisa segera diproses oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Medio Juli 2022 lalu, dalam sidang paripurna lanjutan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2021, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Hendy menjelaskan, pihaknya telah membentuk Tim Verifikasi Surat Pertanggungjawaban BTT Covid-19 yang Belum Disahkan untuk melakukan verifikasi surat pertanggungjawaban yang disampaikan KPA BTT (Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Tak Terduga). “Hasilnya disampaikan kepada BPK. Proses selanjutnya menunggu keputusan lebih lanjut,” katanya. [wir]
Sentimen: positif (47.1%)