Sentimen
Negatif (96%)
17 Mar 2023 : 17.10
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Pondok Bambu

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Karyawan Bank Diduga Terlibat Maling Uang Rakyat, Pihak BRI Buka Suara

17 Mar 2023 : 17.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Karyawan Bank Diduga Terlibat Maling Uang Rakyat, Pihak BRI Buka Suara

PIKIRAN RAKYAT - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjamin bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan imbas dugaan kasus korupsi atau maling uang rakyat yang dilakukan oknum karyawan BRI di Kantor Cabang Pembantu Thamrin City.

Hal itu disampaikan oleh Bima Ali Amuntarja yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1.

"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan," kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1 Bima Ali Amuntarja.

Selain itu, Bima menyampaikan bahwa BRI telah melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang sudah merugikan perusahaannya, baik materiil maupun immateriil, dengan cara melakukan pemecatan terhadap sang oknum.

Baca Juga: Dosen di Padang Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi, Kini Diringkus Polisi

Adapun pengungkapan permasalahan BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City ini adalah bentuk inisiatif dari pihak BRI guna membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Hal ini tentunya sebagai bentuk dari keseriusan BRI dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Saat ini, permasalahan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, BRI juga tidak memberikan toleransi (zero tolerance) kepada seluruh tindakan fraud serta melawan hukum, dan terus menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan dengan baik dan prudential banking, terhadap semua aktivitas operasional di perbankan.

Baca Juga: Media Asing Soroti Fenomena Banyak WNA Rusia Bekerja Ilegal di Bali

Lebih lanjut, BRI akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan serta memberikan apresiasi terhadap pihak aparat penegak hukum setempat, yang sudah bertindak cepat dengan menangkap sang pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, Bima menjelaskan bahwa perusahaannya, selalu menjalankan kegiatan pelayanan jasa perbankan, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku serta secara periodik melaksanakan audit internal, guna memastikan seluruh kegiatan operasional sudah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang semestinya.

Sebelumnya perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan seorang karyawati yang bekerja sebagai kasir (teller) di BRI sebagai tersangka, dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Bola Liar Putusan PN Jakpus, Hidayat Nur Wahid: DPR dan KPU Sepakat Lanjutkan Pemilu 2024

"Karyawan inisial SAP telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022," tutur Hari Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, ia mengaku bahwa karyawati bernama Syahira Aninda Putri (SAP) tersebut kini ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua di Pondok Bambu, selama 20 hari ke depan.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, SAP melaksanakan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap.***

Sentimen: negatif (96.6%)