Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Ketua DKPP Tegas, Penyelenggaraan Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu tetap lima tahun sekali.
Heddy menyatakan DKPP tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.
Heddy memberikan penegasan ini saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: Nyanyian Warganet Soal Kasus Guru Dipecat Gegara Komen 'Maneh' di Instagram Ridwan Kamil: Dulu Kita Sahabat
"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," paparnya.
Ditambahkan Heddy, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.
"Ini komitmen DKPP," jelasnya.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1444 H dari PP Muhammadiyah
Sebagai informasi, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.
Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.
Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Thrifting Pakaian Bekas Impor Disetop: Pelaku Bisnisnya Sudah Banyak yang Ketemu
Heddy menjelaskan, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.
"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," tutupnya.***
Sentimen: positif (50%)