Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Pengangkatan Honorer Menjadi PNS bagi Jabatan Ini Sudah Ada di UU, Adian Napitupulu: Siap Akan Berjuang Keras
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dukungan dari berbagai pihak kepada honorer terus mengalir demi pengangkatan statusnya menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
Seperti halnya FKBPPPN yang mendatangi Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Maret 2023 untuk menyampaikan aspirasinya demi pengangkatan Satpol PP menjadi PNS.
Mereka merasa terancam dengan adanya kebijakan dari pemerintah mengenai penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang dinilainya merugikan. Bahkan menurut pihaknya bukannya malah diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Apakah Honorer K2 Akan Diangkat Semua Jadi PNS? Intip Syarat dan Cara Ini Agar Bisa Diangkat ASN 2023!
Mereka mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk segera mengangkat status honorer menjadi ASN atau PNS.
Jumlahnya tidak sedikit, di seluruh Indonesia ada 90.000 Satpol PP yang berstatus honorer meminta pemerintah agar diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah Thamrin di Kantor PENA 98.
"Kami (Pol PP) meminta kepada pak Presiden, Wakil Presiden dan Menpan-RB dan Mendagri, Menkopolhukam agar kami diatur ataupun kami diangkat seluruh Indonesia yang berjumlah 90.000 itu menjadi PNS," ungkapnya.
Baca Juga: 4 Honorer dapat Gaji ke 13 dan THR PNS 2023, Kamu Termasuk Nih?
Menurutnya, petugas Pol PP sudah seharusnya berstatus PNS dan tidak lagi non ASN. Hal itu ia ungkapkan lantaran sudah ada aturan di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 256.
Jadi, ia mengharapkan kepada pemerintah untuk dapat menjalan amanat UU tersebut, bahwa polisi pamong praja adalah PNS.
Fadlun mennyampaikan hal itu lantaran tugas Pol PP yang juga berpengaruh terhadap masyarakat dan pemerintah. Terlebih dalam menjalankan tugas menegakan aturan dalam Peraturan Daerah atau Perda.
"Karena memang risiko kerja kami, beban kerja kami (Pol PP) sangat berat. Pertama ketika ada yang terbaru, yaitu di DKI Jakarta, Satpol PP ditusuk sampai berdarah-darah," ungkapnya.
Baca Juga: Guru Honorer Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Sabil : Ada Perintah dari Kantor Dinas Provinsi!
Tidak hanya itu, dirinya menyebutkan bahwa ada juga Satpol PP di Yogyakarta yang sedang menjalankan tugasnya melakukan penegakan Perda reklame, pencopotan reklame di atas, kemudian kesetrum jatuh hingga meninggal.
Fadlun menegaskan dengan adanya rencana penghapusan honorer yang akan dilakukan oleh pemerintah tersebut, maka hal itu tidaklah akan memberikan solusi.
Lantas ia meminta agar pemerintah dapat memperhatikan nasib para Pol PP yang berstatus non ASN atau honorer itu.
Dirinya menjelaskan bahwa ada 90.000 Satpol PP dan belum lagi keluarganya. Ia mempertanyakan bagaimana nasibnya ke depan jika penghapusan honorer dilaksanakan. Padahal seharusnya pemerintah memperhatikan dan memberikan solusi terkait hal tersebut.
Baca Juga: Selamat! Gaji Guru Honorer Tidak Lulus PPPK Naik, Nambah Segini yang Diterima Non ASN
Dalam kesempatan yang sama Sekjen pena 98 Adian Napitupulu mangaku akan memperjuangkan tuntutan yang telah disampaikan FKBPPPN untuk para Pol PP.
Adian menyampaikan bahwa ia sudah mengkomunikasikan persoalan honorer ini ke Legislator di Komisi II DPR RI.
Dirinya pun menyampaikan bahwa pihaknya akan berjuang sekeras-kerasnya demi nasib Pol PP menjadi ASN.
"Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart. Menpan RB (Abudllah Azwar Anas), Deputi V KSP," kata Adian.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Selama Ini Cita-cita Anies Baswedan Belum Tercapai, Bukan Jadi Presiden Melainkan Ini
Ia menilai, pengangkatan Pol PP yang sebelumnya berstatus honorer menjadi ASN atau PNS merupakan hal penting karena pengangkatan tersebut sudah tertuang di dalam UU.
Pentingnya hal tersebut karena menurut Adian menjadi PNS undang-undang itu sudah ada sejak 2014 dan menurutnya tinggal melaksanakannya saja. ***
Sentimen: positif (98.8%)