Kasus Eks Bupati Langkat, KPK Buka Peluang Seret Pihak Lain
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengerjaan proyek yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Saat ini Lembaga Antirasuah itu tengah mencari barang bukti yang diperlukan.
"Bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).
Ali mengatakan penyelidikan kasus itu masih berlanjut. KPK memastikan Terbit bakal diseret lagi ke meja hijau untuk kasus keduanya ini. "Kami komitmen untuk tuntaskan perkara ini," ujar Ali.
Baca juga: Satu Almamater dengan Rafael, Alexander Didesak Deklarasikan Penolakan Tangani Kasus
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas vonis banding mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hukumannya dinilai belum memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).
Baca juga:
Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam putusan banding. (Z-3)
Sentimen: negatif (84.2%)