Sentimen
Negatif (64%)
17 Mar 2023 : 07.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Tim Tabur Kejati DKI Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes, Ini Kronologis Penangkapannya

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

17 Mar 2023 : 07.33
Tim Tabur Kejati DKI Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes, Ini Kronologis Penangkapannya

 


POROS.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menangkap buronan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya terpidana Chaidir Taufik.

"Setelah kemarin Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik, hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah," jelas Setiawan Budi Cahyono dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023 sebagaimana dilansir PMJ News.

Lebih lanjut Setiawan mengungkapkan, terpidana Devi ditangkap di rumahnya Jalan Gugus Depan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Devi ditangkap pada Rabu (15/3), setelah Tim Tabur Kejati DKI melakukan pengintaian.

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buron yang telah berstatus terpidana," tuturnya.

"Pada saat ditangkap, Terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

Sebagai informasi, Devi adalah pegawai negeri sipil/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan. Penangkapan Devi berdasarkan Putusan MA RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.

Dalam amar putusannya, Devi dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp200.000.000. ***

Sentimen: negatif (64%)