Sentimen
Negatif (87%)
17 Mar 2023 : 06.38
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Rafael, Alexander Marwata: Enggak Ada Benturan Kepentingan

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

17 Mar 2023 : 06.38
Kasus Rafael, Alexander Marwata: Enggak Ada Benturan Kepentingan

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjamin tidak akan ada benturan kepentingan dalam penyelidikan lonjakan kekayaan mantan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dia diminta mendeklarasikan penolakan penanganan kasus itu oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael)," kata Alex melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).

Alex mengatakan dirinya sudah mendeklarasikan kenal dengan Rafael dalam rapat pembahasan perkara. Menurutnya, profesionalitasnya tidak akan goyah cuma karena satu almamater.

Baca juga: Satu Almamater dengan Rafael, Alexander Didesak Deklarasikan Penolakan Tangani Kasus

"Sebelum perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," ucap Alex.

Dia juga menegaskan tidak bisa ikut campur dalam penanganan perkara. Pasalnya, pengusutan kasus bukan domain pimpinan.

Baca juga: 

"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tegas Alex.

Sebelumnya, ICW mendesak Alexander Marwata mendeklarasikan diri menolak ikut dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo, karena satu almamater. 

"ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.

Kurnia mengatakan Rafael dan Alex lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1986. Konflik kepentingan dikhawatirkan muncul jika pimpinan KPK itu ikut menangani kasus.

Deklarasi itu juga penting jika mengacu pada Pasal 10 ayat (3) huruf a dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas (Dewas) juga diharap memasang mata dalam penanganan kasus ini. (Z-3)

Sentimen: negatif (87.7%)