Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: bandung, Pesanggrahan, Ulujami
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Prose Pemeriksaan Psikologis Forensik Hari Ini, Ini Tujuannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Tersangka kasus Penganiayaan Korban berinisial D, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan psikologis forensik pada hari Kamis (16/03/23).
Pemeriksaan Psikologis Forensik ini dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis dan mengkaji tingkah laku dari tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sampai saat ini, Penyidik masih terus melakukan pendalaman, baik dari alat bukti maupun fakta baru dalam kasus penganiayaan yang menjerat keduanya termasuk mempelajari perilaku Mario Dandy dan Shane Lukas dengan pemeriksaan psikologis.
Baca Juga: Promo KFC Hari Ini 17 Maret 2023, Rp18 Ribuan Makan Minum Lengkap
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang dikutip dari youtube KompasTV.
“Pemeriksaan ini merupakan suatu metode yang saya sampaikan ya konsep psikologis ya yang tentunya untuk melihat pada proses penegakan hukum ini seseorang tersangka bisa juga terhadap saksi ya ini tetap dilakukan,” ungkap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Proses Pemeriksaan tetap dilakukan dengan metode scientific crime investigation (SCI) yang memadukan secara teknis dan secara ilmiah agar menghasilkan hasil yang lebih akurat.
Sementara untuk Pelaku AG, Pemeriksaan psikologis telah dilakukan sejak awal pemeriksaan.
Baca Juga: Andhi Pramono Akui Anak Hedon dan Flexing Lumrah, KPK Respon Begini
Penganiayaan ini terjadi pada hari Senin (20/02/23) di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketiganya melakukan penganiayaan dengan keji dan tak mengenal welas asih hingga akhirnya korban mengalami koma.
Hingga kini korban berinisial D masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.
Kasus penganiayaan yang menjerat para tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas dan Pelaku anak AG ini hingga kini menjadi perbincangan dan sorotan Publik.
Baca Juga: 4 Kuliner Segar Khas Bandung yang Menyehatkan untuk Berbuka Puasa
Pasalnya tersangka Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang karena kasus penganiayaan ini mencuat ke publik, Nasib sang Ayah menjadi taruhannya.
Rafael Alun Trisambodo akibatnya kehilangan pekerjaan sebagai ASN karena terbongkar melakukan tindak pidana dalam mengumpulkan pundi-pundi harta kekayaannya.
Selama ini tersangka Mario Dandy Satriyo selalu memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Baca Juga: Tak Punya Sertifikat untuk Jadi Agunan Pinjaman? Kupedes Bank BRI Solusinya, Berikut Syarat Mudah Lainnya
Sedangkan korban berinisial D dalam kasus penganiayaan ini adalah anak dari salah satu pengurus GP Ansor.
GP Ansor merupakan salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan dan kemasyarakatan.
Dalam penyidikan ini, perlu diketahui jika telah dilakukan rekonstruksi kejadian yang mendatangkan kedua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas beserta barang bukti mobil Rubicon yang juga di datangkan di lokasi rekonstruksi yakni di TKP di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun dalam rekonstruksi yang telah berjalan dengan lancar ini pelaku AG dan korban digantikan oleh model lain dan mannequin.
Baca Juga: Intip Harga iPhone Bekas 2023, Mulai dari 4 Jutaan, Spek Gahar, Cek di Sini!
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP, Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP, Subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Sedangkan untuk pelaku AG dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP, Subsider pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 Ayat 2 Juncto Pasal 56, Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP..
Sentimen: negatif (100%)