Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Beijing, New Delhi
Kasus: penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Cristalino David Ozora
Penahanan Mario Dandy dan Shane Diperpanjang 40 Hari ke Depan, AG di LPKS Tambah 8 Hari
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Masa penahanan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19), sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) diperpanjang. Proses hukum yang masih terus bergulir menjadi sebabnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi ini. “Iya betul (penahanan diperpanjang),” kata dia, dari keterangan yang dikutip Selasa, 16 Maret 2023.
Bukan hanya Mario Dandy dan Shane Lukas, perempuan berinisial AG (15), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul keduanya kini mengalami penambahan masa tahanan.
AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Meski bukan di dalam sel kantor kepolisian terkait, peran AG amembuatnya turut ditahan demi kepentingan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Polisi 'Ngobat' Dipecat Tak Hormat, Kapolrestabes Makassar: Ingat Waktu Daftar
Sejak ditetapkan tersangka usai kasus ini terbongkar ke muka publik, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023. Sementara penyidik memulai penahanan terhadap tersangka Shane pada 24 Februari 2023.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perpanjangan penahanan tersangka dibolehkan setelah masa penahanan pertama selama 20 Hari, dengan penahanan kedua selama 40 hari.
Di sisi lain, AG, kekasih Mario Dandy yang berperan dalam pembiaran dan perekaman penganiayaan atas David itu telah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari. Adapun perpanjangan penahanan tahap kedua adalah 8 hari.
Baca Juga: Rusia Bakal Buka Kantor Berita Berbahasa Indonesia di Jakarta, Susul Sputnik Beijing dan New Delhi
Terbaru dari Kasus: LPSK Tolak Lindungi AGPermohonan perlindungan yang diajukan AG (15), salah satu tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasan di baliknya belum diungkap LPSK ke hadapan publik.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengkonfirmasi, pihak dia telah sepakat untuk menolak melindungi AG, kekasih Mario Dandy Satrio (20) yang belakangan diketahui ikut berperan dalam penganiayaan brutal terhadap D.
“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, dikutip pada Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Status Hukum Johnny G Plate Segera Jelas, Posisinya dalam Korupsi Proyek BTS Diungkap Kejagung
AG saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku di bawah umur, yang terbukti melakukan tindak pidana bersama MDS. Menyambut proses peradilannya, AG diketahui telah mengajukan permohonan ke LPSK bahkan sejak masih berstatus saksi.
Di keterangan lain, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan penolakan lembaga. Ia menegaskan bahwa AG tidak akan mendapat perlindungan dari LPSK. “Kami sudah putuskan menolak,” kata dia.
Susilaningtias lebih lanjut menjelaskan, dasar pertimbangan untuk keputusan terkait permohonan perlindungan dari AG itu akan di beberkan di lain waktu. ***
Sentimen: negatif (100%)