Sentimen
Negatif (94%)
16 Mar 2023 : 20.46
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi, Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Mudik Lebaran 2023, Cek Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Naik Kereta Api

16 Mar 2023 : 20.46 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mudik Lebaran 2023, Cek Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Naik Kereta Api

PIKIRAN RAKYAT – Jelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah, berburu tiket kereta api pun menjadi sebuah keharusan bagi para perantau untuk dapat mudik ke kampung halaman, dan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dan kerabat terdekat. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menambah jumlah perjalanan kereta api untuk masa angkutan Lebaran 2023 ini.

Berdasarkan data yang diunggah oleh akun Instagram @kai121_, jumlah perjalanan kereta api tambahan terdapat sebanyak 1.078 perjalanan. Kemudian, jumlah tiket kereta api tambahan yang disediakan dalam periode Lebaran 2023 terdapat 514.380 tiket.

“Tanggal keberangkatan 12 April-13 Mei 2023,” kata @kai121_ dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023.

- Buka aplikasi KAI Access,

- Buat akun dan login pada aplikasi KAI Access,

- Lakukan pemesanan tiket dengan mengisi rute stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan,

- Isikan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang,

- Pilih jadwal keberangkatan sesuai keinginan dan kemudian lakukan pesanan,

- Isi data diri pemesan dan penumpang,

- Pilih kursi sesuai keinginan,

- Pastikan untuk mengecek data yang telah dimasukkan terlebih dahulu,

- Selanjutnya, selesaikan pembayaran.

Baca Juga: Jenazah Nani Wijaya Akan Dikebumikan Hari Ini di Bogor

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang akan mudik menggunakan transportasi Kereta Api, sebagaimana yang telah dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com;

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga (booster),

- Masyarakat yang belum divaksin lantaran alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang usia 13-17 tahun          

- Wajib vaksin kedua,

- Masyarakat yang belum divaksin lantaran alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Sunan Kalijaga dan Istri Kecewa, Pihak Sekolah Masih Diam Usai Sean Alami Perundungan

3. Penumpang usia 6-12 tahun

- Wajib vaksin kedua,

- Masyarakat yang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau harus didampingi orang dewasa yang menerima vaksin dengan dosis lengkap hingga booster 1,

- Jika pendamping belum menerima vaksin lengkap lantaran alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Tidak diwajibkan telah menerima vaksin saat melakukan perjalanan dengan kereta api,

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, harus tetap didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Sentimen: negatif (94.1%)