Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Perum BULOG
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Penggilingan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Perum Bulog Pastikan Distribusi Beras Tak Terganggu Kebijakan Fleksibilitas Harga
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Perum Bulog memastikan distribusi beras Bulog tidak akan terganggu oleh kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai fleksibilitas harga beras.
Kebijakan yang dikeluarkan Bapanas berupa pencabutan Surat Edaran tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.
Jika kebijakan tersebut menimbulkan selisih harga, Bulog memastikan penggantian selisih itu akan dilakukan dan ditangani langsung oleh pemerintah.
“Apa pun keputusan negara tidak akan mengganggu Bulog karena (Bulog) itu yang dapat penugasan dari pemerintah dan semua pembiayaannya nanti dibayar oleh pemerintah,” kata Direktur Utama Perum BULOG, Budi Waseso.
Baca Juga: Status Hukum Johnny G Plate Segera Jelas, Posisinya dalam Korupsi Proyek BTS Diungkap Kejagung
Buwas meminta masyarakat membuang jauh-jauh kekhawatiran akan masalah itu, termasuk jika nantinya fleksibilitas itu mengakibatkan pihak swasta membeli harga beras atau gabah langsung dari petani dengan harga yang mahal.
Terkait hal ini, pemerintah seperti diungkapkan Budi tengah merumuskan harga eceran tertinggi seiring memasuki musim panen raya.
“Ya tidak apa-apa (beras) itu (dibeli) swasta, karena nanti ada aturannya, HET-nya ditentukan juga. (Jadi) Kalau sekarang mau beli di harga atas boleh saja, karena kalau lagi produksi (beras) lagi banyak, nanti juga kan turun sendiri," ujarnya.
Perihal pencabutan Surat Edaran bernomor 47/TS.03.03/K/02/2023, Bapanas mengaku bahwa hal itu bertujuan untuk menjaga daya saing yang optimal bagi para petani.
Baca Juga: Polisi 'Ngobat' Dipecat Tak Hormat, Kapolrestabes Makassar: Ingat Waktu Daftar
Surat edaran tersebut dirilis usai Bapanas memperhatikan perkembangan proses produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada para penggiling.
Sebelum pencabutan harga batas atas pembelian gabah atau beras yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran itu adalah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan Gabah Kering Panen tingkat penggilingan Rp4.650 per kg. Lalu, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan sebesar Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.***
Sentimen: negatif (79.8%)