Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat: Boleh, Asalkan Tidak untuk Minta-minta
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Ada beberapa pendapat mengenai hukum ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan.
Ustaz Adi Hidayat berpendapat bahwa ziarah kubur hukumnya boleh.
Asalkan tujuannya untuk berdoa bukan untuk minta-minta
Baca Juga: Utang Puasa Belum Lunas tapi sudah Mau Masuk Ramadhan? Umat Muslim Wajib Lakukan Hal Ini
Jelang bulan Ramadhan umat muslim di Indonesia biasanya melakukan ziarah kubur.
Mereka berbondong-bondong ke kuburan untuk mendoakan kerabat atau keluarga yang sudah meninggal.
Beberapa ulama berpendapat bahwa kegiatan seperti itu merupakan bid'ah, karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan hal seperti itu.
Baca Juga: 12 Tradisi Unik di Indonesia dalam Menyambut Bulan Ramadhan, di Tempatmu Sambut Puasa Seperti Apa?
Namun ada juga ulama yang memiliki pendapat lain, bahwa ziarah kubur diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, asalkan tidak untuk meminta sesuatu namun untuk mendoakan keluarga yang sudah tiada.
Salah satunya Ustaz Adi Hidayat yang menjelaskan dalam ceramahnya mengenai ziarah yang memiliki arti sebagai kunjungan atau berkunjung.
"Ziarah kepada orang yang sudah meninggal dunia boleh dilakukan, dengan mengunjungi kuburnya. Ziarah makam ini dilakukan dengan mendoakan mereka yang dikuburkan," ujar UAH dikutip AyoBandung melalui laman Republika.co.id, Rabu, 15 Maret 2023.
Dalam suatu Hadis Rasulullah SAW pernah bersabda, "Saya dulu pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”
Baca Juga: Berbukalah dengan yang Manis Saat Puasa Apakah Berlaku Juga bagi Pasien Diabetes? Simak Pendapat Dokter
UAH menjelaskan bahwa arti kata 'dulu' menggambarkan kondisi iman umat muslim yang masih lemah.
Pada zaman jahiliyah dulu saat ada kerabat atau keluarga yang meninggal, orang-orang sering menunjukkan ratapan kepada orang yang meninggal tersebut.
Bahkan pada zaman itu dicontohkan bahwa ada yang sampai membuka jasa yang dikhususkan untuk penyewaan orang menangis.
Hal ini dilakukan agar orang yang meninggal terkesan sebagai orang yang baik.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2023, Doa Berbuka Puasa yang Benar Kata Ustadz Khalid Basalamah
"Karena masih lemah iman, muncul kebiasaan itu dan dilarang oleh Rasulullah SAW untuk sementara waktu ziarah kubur. Yang dilarang bukan ziarahnya, tapi dikhawatirkan ketika ada yg meninggal tradisi tadi kembali lagi dan iman yang sudah muncul bisa terbatasi," imbuhnya.
Dan pada akhirnya saat umat Muslim mulai bisa membedakan mana yang baik dan tidak karena tingkat keimannya menjadi lebih kuat, Rasulullah SAW kembali bersabda mengenai hukum ziarah kubur.
"Ziarah kubur hukumnya boleh. Yang dilakukan adalah berdoa, dimulai dengan salam. Bahkan kepada Rasul, ziarah di Rawdah di Masjid Nabawi," ungkap UAH.
Baca Juga: Golongan Orang yang Diperbolehkan Tak Puasa dan Mengganti dengan Fidyah, Lengkap dengan Jumlah dan Takarannya
Menurut UAH kegiatan ziarah kubur tidak jadi suatu masalah, kalau memang niatnya hanya untuk mendoakan orang-orang terkasih yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, sebaiknya umat Muslim juga memperhatikan dan berintropeksi bahwa nantinya kita sebagai manusia juga akan mati dan dikubur seperti kerabat atau saudara yang sudah lebih dulu meninggal dunia.
Serta memohon doa kepada Allah SWT agar diwafatkan dalam keadaan yang terbaik seperti para wali Allah SWT.
UAH juga menekankan, salah satu cara untuk meningkatkan iman dan takwa umat Muslim yakni dengan berziarah, agar kita ingat dengan kematian.
"Yang tidak boleh dilakukan saat ziarah adalah minta-minta di kuburan. Contohnya, pegang nisannya dan berharap yang lain-lain," tegas UAH.***
Sentimen: positif (48.5%)