Komnas HAM Sambut Baik Rencana DPR terkait RUU PPRT
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik rencana Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan akan segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan menjadi undang-undang inisiatif DPR.
"Komnas HAM menyambut baik DPR yang akhirnya akan segera menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, yang kemudian RUU ini akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah," ucap Anggota Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Dijelaskan Anis, sangat penting bagi DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi undang-undang. Pasalnya, upaya percepatan pembahasan RUU PPRT juga merupakan upaya negara dalam melindungi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi kerja.
Baca juga: Baleg DPR Optimistis RUU PPRT Mulus di Paripurna
"Komnas HAM sendiri tahun lalu sudah memiliki kajian terkait RUU PPRT, di mana mereka ini salah satu kelompok marjinal yang memang potensi pelanggaran HAM-nya tinggi sekali selama ini, sehingga ini (RUU PPRT) penting untuk segera disahkan menjadi UU apalagi proses pembahasan RUU-nya ini kan sudah mau 20 tahun," terangnya.
Dengan langkah maju ini, Komnas HAM berharap nantinya pada proses pembahasan RUU PPRT, DPR dan pemerintah dapat melibatkan masyarakat sipil. Dia juga berharap sejumlah masukan-masukan dari hasil kajian Komnas HAM tahun lalu dapat menjadi bahan pertimbangan.
Baca juga: Selangkah lagi, PPRT akan Menjadi RUU Inisiatif DPR
"Komnas HAM berharap agar proses pembahasan nanti antara pemerintah dan DPR dapat melibatkan masyarakat sipil. Tidak hanya dari sisi proses seperti substansi," ujar Anis.
"Kami juga berharap bahwa masukan-masukan Komnas HAM dari hasil kajian tahun lalu dapat menjadi bahan pertimbangan baik itu untuk pemerintah maupun DPR dalam pembahasan RUU-nya," tukas Anis. (Rif/Z-7)
Sentimen: positif (98.8%)