Sentimen
Negatif (99%)
16 Mar 2023 : 08.34
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Hasto Atmojo

Hasto Atmojo

Mangatta Toding Allo

Mangatta Toding Allo

Heran Pengajuan Perlindungan Kliennya Ditolak, Pengacara Agnes Sebut LPSK Tak Profesional

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

16 Mar 2023 : 08.34
Heran Pengajuan Perlindungan Kliennya Ditolak, Pengacara Agnes Sebut LPSK Tak Profesional

POJOKSATU.id, JAKARTA – Penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Agnes Gracia (15) yang kini berstatus pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum menuai tanggapan.

Agnes yang tersangkut kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) itu sempat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Atas penolakan itu, pengacara AG protes.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menanggapi bahwa kliennya saat itu mengajukan perlindungan ke LPSK saat masih berstatus saksi.

“Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Jadi jangan dipelintir dengan statusnya yang sekarang (pelaku anak),” kata Mangatta saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).


Mangatta mengaku tak tahu detail soal alasan LPSK menolak permohonan perlindungan untuk kliennya. Dirinya menilai bahwa LPSK cenderung tak profesional dan menyinggung terkait LPSK yang mendampingi pihak lainnya dengan status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang sempat menjadi sorotan publik .

“Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, justru tau dari pemberitaan saja. Jadi kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa yang kemarin di kasus lain bisa didampingi sama mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak lantaran tak memenuhi syarat perlindungan saksi.

Adapun syarat yang tak terpenuhi terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban.

Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023). (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.8%)