Sidang Kasus Band Radja Diancam Dibunuh di Malaysia Digelar, Ini Tampang Pelakunya
iNews.id Jenis Media: Nasional
JOHOR BAHRU, iNews.id - Aparat penegak hukum di Malaysia bergerak cepat menangani kasus grup band Radja diancam dibunuh. Pengadilan negeri Johor Baru telah menggelar sidang perdana kasus yang menimpa personel band rock Indonesia itu, Rabu (15/3/2023).
Melansir Bernama, pemilik manajemen penyelenggara konser atau EO, CS Muremthiram, didakwa melakukan intimidasi kriminal dengan mengancam akan membunuh anggota band Radja, masing-masing Ian Kasela (49); Seno Aji Wibowo (43); dan Mouldyanshah Mulyadi (49). Ancaman dari pria berusia 37 tahun itu dengan maksud membuat Radja waspada.
Terdakwa mengancam membunuh personel Radja di ruang belakang panggung Stadion Larkin Arena pada Sabtu (11/3/2023) lalu, pukul 23.00 waktu setempat. Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Merespons dakwaan jaksa, terdakwa Muremthiram diwakili oleh pengacaranya Amarpreet Singh, mengaku tidak bersalah.
Sementara personel Radja tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili pengacaranya. Konjen RI di Johor Bahru, Sigit S Widiyanto juga hadir dalam persidangan.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (100%)