Sentimen
Negatif (99%)
16 Mar 2023 : 01.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Kasus: HAM

Kirim Surat ke Kapolri, Amnesty International Minta Polisi Penyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning Diadili

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

16 Mar 2023 : 01.22
Kirim Surat ke Kapolri, Amnesty International Minta Polisi Penyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning Diadili

Harianjogja.com, JOGJA– Amnesty International mendampingi terdakwa klitih Gedongkuning yang diduga mengalami penyiksaan saat penyidikan yang dilakukan petugas kepolisian DIY. Dampingan yang diberikan Amnesty International Indonesia pada terdakwa salah satunya pengiriman surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat yang dikirimkan Amnesty International ke Kapolri tersebut berupa permintaan untuk mengusut tuntas penyiksaan yang diduga dilakukan penyidik di Polsek Kotagede, Jogja dan Polsek Sewon, Bantul. Amnesty International merinci penyiksaan yang dialami terdakwa klitih Gedongkuning dalam suratnya.

“Selama interogasi, Ryan Nanda Syahputra dipukul, dilempar dengan asbak rokok, dan kakinya diinjak dengan meja. Lalu Muhammad Musyaffa Affandi dipukul, dijambak, matanya ditutup dengan perekat, tubuhnya  diduduki anggota kepolisian, dan kakinya diinjak dengan kursi. Sementara Hanif Aqil Amrulloh, Fernandito Aldrian, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri setidaknya dipukul berulang kali,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam surat tersebut yang diterima Harianjogja.com, Selasa (14/3/2023).

Usman menjelaskan hukum nasional maupun hukum internasional telah menyatakan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan buruk, dan tidak manusiawi lainnya merupakan hak yang bersifat absolut. “Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk tidak disiksa dijamin Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Keseluruhan aturan tersebut, jelas Usman, menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apa pun. “Dengan kejadian ini, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyiksaan tersebut, mengajukan mereka ke penuntutan melalui proses yang memenuhi standar-standar peradilan yang adil, memberikan perlindungan dan reparasi yang memadai kepada korban agar tidak mengalami kejadian serupa dan kekerasan lainnya, serta memastikan kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan petugas penyidik kasus klitih Gedongkuning pada terdakwa.

“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

BACA JUGA: Tim Arkeolog Temukan Saluran Air Kuno di Situs Kraton Pleret

Temuan Komnas HAM tersebut, jelas Uli, diikuti dengan rekomendasi untuk Polda DIY. “Kami rekomendasikan ke Polda DIY agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawannya dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (99.8%)