Sentimen
16 Mar 2023 : 01.05
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwakarta
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Lilis Karlina
AKBP Edwar Zulkarnain
5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba, Keuntungannya Buat Nyabu
Medcom.id Jenis Media: News
16 Mar 2023 : 01.05
Jakarta: Anak dari penyanyi dangdut lawas Lilis Karlina, RD ditangkap Polres Purwakarta, Jawa Barat. RD ditangkap karena menjual obat-obatan terlarang alias narkoba.
“Setelah dilakukan penyidikan, pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap RD,” kata Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa, 15 Maret 2023.
Polisi menciduk anak Lilis Karlina ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Berikut ini fakta-fakta RD anak Lilis Karlina yang jadi bandar narkoba. 1. Masih berstatus pelajar RD diketahui masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Edwar mengungkapkan bahwa RD berusia 15 tahun dan masih SMP. 2. Polisi sita ribuan obat terlarang Polisi menyita ratusan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl. Obat-obatan terlarang tersebut didapatkan secara online.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” jelasnya. 3. Punya anak buah orang dewasa Meski masih berusia 15 tahun RD sudah mempunyai anak buah orang dewasa berinisial I untuk menjual barang haram tersebut. Kini, I juga sudah diamankan.
"Dia mengendalikan pengedar usia dewasa,” ungkap Edwar.
4. Pelajar dan dewasa jadi sasaran Edwar mengungkapkan bahwa target RD adalah pelajar dan orang dewasa. Obat terlarang yang dibeli secara online itu ia jual kembali secara online.
“Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Edwar. 5. Keuntungannya untuk nyabu Sementara itu, keuntungan hasil penjualan obat terlarang ini digunakan anak Lilis untuk membeli sabu kepada I. Sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi dua kali seminggu.
Akibat perbuatannya, anak Lilis Karlina dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I menurutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
“Setelah dilakukan penyidikan, pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap RD,” kata Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa, 15 Maret 2023.
Polisi menciduk anak Lilis Karlina ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Berikut ini fakta-fakta RD anak Lilis Karlina yang jadi bandar narkoba. 1. Masih berstatus pelajar RD diketahui masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Edwar mengungkapkan bahwa RD berusia 15 tahun dan masih SMP. 2. Polisi sita ribuan obat terlarang Polisi menyita ratusan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl. Obat-obatan terlarang tersebut didapatkan secara online.
-?
- - - -"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” jelasnya. 3. Punya anak buah orang dewasa Meski masih berusia 15 tahun RD sudah mempunyai anak buah orang dewasa berinisial I untuk menjual barang haram tersebut. Kini, I juga sudah diamankan.
"Dia mengendalikan pengedar usia dewasa,” ungkap Edwar.
4. Pelajar dan dewasa jadi sasaran Edwar mengungkapkan bahwa target RD adalah pelajar dan orang dewasa. Obat terlarang yang dibeli secara online itu ia jual kembali secara online.
“Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Edwar. 5. Keuntungannya untuk nyabu Sementara itu, keuntungan hasil penjualan obat terlarang ini digunakan anak Lilis untuk membeli sabu kepada I. Sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi dua kali seminggu.
Akibat perbuatannya, anak Lilis Karlina dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I menurutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(RUL)
Sentimen: negatif (76.2%)