Sentimen
Negatif (100%)
16 Mar 2023 : 00.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: pembunuhan

Mantri Kesehatan yang Suntik Mati Kades Curuggoong Dijerat Pasal Pembunuhan, Tapi Bukan Berencana

16 Mar 2023 : 00.56 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Mantri Kesehatan yang Suntik Mati Kades Curuggoong Dijerat Pasal Pembunuhan, Tapi Bukan Berencana

POJOKSATU.id, SERANG— Mantri Kesehatan berinisial SH yang menyuntik mati Kades Curuggoong, Salamunasir (40), dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP oleh penyidik Polresta Serang Kota.

Polisi menyebutkan Suhendi alias mantri kesehatan SH dengan sengaja menghilangkan nyawa Kades Curuggoong Salamunasir.

Penyidik menetapkan status tersangka pembunuhan ke mantri Suhendi karena dengan sengaja menusukkan suntikan yang sudah dipersiapkan dari rumah ke korban.

Sehingga menyebabkan korban lemas dan kehilangan nyawa.


“Yang semula terduga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena dalam keterangan ke wartawan di Serang, Selasa (14/3/2023).

-

Istrinya Selingkuh dengan Korban Diduga Jadi Motif Mantri SH Suntik Mati Kades Curuggoong

Menurut AKBP Hujra, tersangka Suhendi dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun tersangka Suhendi tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Sementara berdasarkan pemeriksaan penyidik kepada tersangka, alat suntik ini diisi obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL atau sejenis obat alergi kategori keras.

-

Cekcok Berujung Maut, Mantri Kesehatan Diduga Gunakan Obat Alergi untuk Suntik Mati Kades Salamunasir

“Oknum mantri inisial SH yang sebelumnya diduga memiliki masalah pribadi dengan korban,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama, membantah tuduhan pelaku bahwa korban selingkuh dengan istri pelaku.

Tuduhan selingkuh ini oleh keluarga korban, dianggap tidak berdasar, apalagi sampai dijadikan dasar untuk menghilangkan nyawa. Pernyataan itu tidak ada bukti.

“Dengan tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, dasarnya apa?” kata kuasa hukum keluarga korban dari pihak Kades Curuggoong Salamunasir.(ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)