Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Polri Akan Tindak Tegas Bisnis Pakaian Bekas Impor
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Polri akan menindak praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Upaya yang dilakukan salah satunya polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai akan bekerja sama dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor.
baca juga:Kendati begitu dia menegaskan penindakan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Permendag itu disebutkan pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Praktik bisnis atau jual beli pakaian bekas impor sebelumnya disroto Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Menteri Teten menolak bisnis thrifting karena berdampak buruk bagi para pelaku UMKM.
"Ya kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu," kata Teten Masduki.[]
Sentimen: positif (91.4%)