Sentimen
Negatif (99%)
15 Mar 2023 : 19.26
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Cianjur

Kasus: kecelakaan

40 Hari Kasus Tabrak Lari di Ciputat Libatkan TransJakarta tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

15 Mar 2023 : 19.26 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

40 Hari Kasus Tabrak Lari di Ciputat Libatkan TransJakarta tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

POJOKSATU.id, TANGSEL – Kasus kecelakaan yang menewaskan siswa SMK Agam Aryo Nugroho yang melibatkan bus Transjakarta di Ciputat, Tangerang Selatan, telah memasuki hari ke-40.

Meski sudah berlalu, keluarga korban masih menunggu kepastian hukum kasus tersebut.

Hingga kini Polres Tangsel belum menetapkan satu tersangka pun yang bertanggung jawab dalam kecelakaan itu.

Kakak korban, RR mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan Agam masih abu-abu.


RR bersikukuh agar ada keadilan untuk Agam saat kasus ini bawa ke ranah hukum.

Dia mengatakan Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memang telah menahan kendaraan TransJakarta yang terlibat kecelakaan itu, namun sopir bus itu masih bebas.

BACA: Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Siswa SMK di Ciputat Masih Berproses, Transjakarta Nyatakan Terus Kawal

“Kami butuh kepastian hukum,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

RR mengaku bahwa pihak PT Bianglala Metropolitan selaku operator bus Transjakarta sempat mendatangi kediamannya di Pamulang beberapa kali.

Bahkan dalam satu pertemuan, pihak Bianglala berusaha menyelesaikan kasus ini secara damai.

“Terakhir mereka datang malam, di atas jam 10 malam. Mereka datang ke kami berupaya mendamaikan kasus adik saya,” ungkap RR.

Menurut RR, perwakilan PT Bianglala Metropolitan awalnya hanya meminta pihak keluarga mengizinkan agar armada Transjakarta yang ditahan polisi bisa kembali digunakan untuk operasional transportasi.

Tetapi perwakilan operator bus itu malah menyodorkan surat pernyataan yang tidak mengenakan keluarga korban.

BACA: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Tabrak Lari Selvi Amelia Mahasiswi Cianjur ke Kejari

“Awalnya minta izin ke kami supaya bus yang ditahan bisa diambil untuk digunakan lagi. Tapi mereka malah menyodorkan surat pernyataan kesepakatan damai,” kata dia.

“kami tak terima padahal kalau bus itu mau dioperasikan lagi silakan tapi bukan berarti damai. Kami minta kasus ini sesuai secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, dalam pertemuan dengan keluarga Agam pihak PT Bianglala Metropolitan diduga membawa sejumlah uang ganti rugi.

Namun, keluarga korban tegas menolak pemberian itu.

“Karena kami menolak untuk tanda tangan, mereka menyodorkan benda seperti dompet tebal ke kami tapi tetap kami tolak karena kami mau proses hukum tetap berjalan,” kata RR.

Untuk mengkonfirmasi keterangan pihak korban, Pojoksatu telah mencoba menghubungi Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Sutarman.

BACA: Pelaku Tabrak Lari Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Ditahan

Namun, hingga berita ini dibuat, AKP Dicky Sutarman belum merespons soal update penyelesaian kasus kecelakaan ini.

Dalam kecelakaan itu, Agam diduga terlindas bus TransJakarta di Jalan RE Martadinata, Ciputat, saat mengendarai motor menuju sekolahnya di SMKN 4 Tangsel pada 1 Februari 2023.

Dalam video CCTV yang didapat di TKP, sopir Transjakarta dan mobil truk WingBox yang terlibat tak mengindahkan korban yang terkapar di jalan sehingga lambat mendapat pertolongan dan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. (Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.8%)