Jangan Takut Beri Tindakan Tegas
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Rabu 15-03-2023,14:43 WIBTangkapan layar mobil dinas polisi yang menerobos lampu merah dan menabrak pengendara motor-fin.co.id-fin.co.id
Geram Ulah Kendaraan Pelat Khusus, Instruksi Kapolri ke Korlantas: Jangan Takut Beri Tindakan Tegas - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo geram dengan ulah kendaraan berpelat khusus yang sering melanggar aturan lalu lintas.
Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh personel Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk memberi tindakan tegas.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Kapolri Minta Siapkan Strategi Pengamanan
Ditegaskannya, Korlantas akan menjalankan instruksi Kapolri dengan memberikan tindakan tegas kepada kendaraan pelat khusus yang melakukan pelanggaran.
Menurut Firman, penertiban akan dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak dapat dipungkiri, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.
BACA JUGA:Hati-Hati, Mulai Senin Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu
Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik.
“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujarnya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber:
Sentimen: negatif (98.1%)