Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: Tipikor, korupsi
Presiden Didorong Turun Tangan Terkait Laporan Gratifikasi Wamenkumham
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi. Laporan dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3).
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK responsif menindaklanjuti laporan dugaan korupsi gratifikasi tersebut.
Menurut Abdul, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi. "Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," ujarnya lewat keterangan yang diterima.
Adapun pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing optimistis KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif. Menurutnya, Wamenkumham seharusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.
"Kenapa saya katakan berterima kasih? Karena itu menjadi suatu pendidikan hukum. Sehingga nanti terbuka kepada publik bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya atau sebaliknya. Karena dia menguasai, mengerti dan memahami terkait hukum. Kemudian berdasarkan catatan saya dia adalah ilmuwan hukum. Sehingga inilah kesempatan dia menunjukkan perjuangannya di jalur hukum," kata Emrus.
Wamenkumham, lanjutnya, harus mengklarifikasi ke KPK atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya menjadi terang benderang. Apalagi KPK sebagai institusi penegak hukum, akan bekerja atas dasar hukum positif dalam menangani kasus Tipikor. "Sehingga ikuti saja apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Lebih lanjut, terkait dengan Wamenkumham EOSH yang dinilai mencuci tangan karena menyerahkan kasus tersebut ke dua asisten pribadinya, Emrus berpendapat jika sebagai seorang ilmuwan idang hukum seharusnya menghadapi kasus tersebut secara ksatria.
Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut jika ada aliran dana senilai Rp7 miliar yang diterima oleh Eddy melalui dua orang asisten pribadinya. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum. ""Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," ujar uUgeng
Terpisah, Eddy membantah tudingan IPW. "Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," ujarnya lewat keterangan tertulis.
Adapun Juru Bicara Bidang Penindakan KPK ALi Fikri mengatakan puhaknya melakukan verifikasi dan telaah atas laporan itu. "Tim pengaduan juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor untuk memeperkaya informasi laporan. (MGN/H-3)
Sentimen: positif (79.8%)