Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: Tangerang, Kalideres
Tokoh Terkait
Ajudan Pribadi
Korban Penipuan Mobil Fiktif Ajudan Pribadi Ternyata Seorang Pengusaha, Kepincut Harga Mercy di Bawah Pasaran
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi (27) ditahan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Tak tanggung-tanggung, korban yang ditipu pria berbadan tambun itu adalah seorang pengusaha berinisial AL.
“KTP-nya wiraswasta, pengusaha,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi seusai konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi menyebut hubungan AL dan Akbar sudah saling mengenal lama. Saat penipuan itu terjadi, keduanya diketahui sedang nongkrong bareng di Kawasan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar menjanjikan dua mobil mewah. Mobil itu dijanjikan dengan harga di bawah pasaran sehingga korban tertarik.
“Pada peristiwa ini pelapor berinisial SD selaku pengacara korban atas nama AL (38) laki swasta tangerang. Modusnya adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua mobil mewah, Toyota Land Cruiser seharga 400 jt dan Mercy tipe G tahun 2021 seharga 950 juta,” kata Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
BACA : Tampang Ajudan Pribadi Usai Ditahan dalam Kasus Penipuan, Modusnya Halus Banget
“Setelah korban bayar, ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan korban. Atas peristiwa ini korban dirugikan dan melapor ke Polres Metro Jakarta Barat,” imbuhnya.
Kemudian, setelah menyetujui transaksi itu, korban AL melakukan transfer beberapa kali ke rekening milik Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang hingga akhirnya korban melapor polisi.
“Setelah korban setuju dan sepakat tawaran mobil tersebut, korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor yang pertama sejumlah Rp 40 Juta untuk Land Cruiser. Kemudian korban mentransfer keduakalinya pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk Mercy dan sisanya sebesar 200 jt ditransfer 14 des 2021,” katanya.
“Seiring berjalan waktu, korban yang dijanjikan mobil tersebut tidak datang dan diserahkan kw korban. Korban sempat melayangkan somasi ke terlapor namun tidak ada tanggapan. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat,” jelasnya.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan, Ajudan Pribadi dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pria berbadan tambun ini terancam hukuman selama 4 tahun penjara. (fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)