Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cibubur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Klarifikasi Andhi Pramono Terkait Rumah Mewah dan Pamer Harta di Medsos
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kepala Kantor Bea dan Cuka Makassar Andhi Pramono rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan harta tidak wajar miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ini diklarifikasi soal asal usul harta kekayaan miliknya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga
Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Cincin Safir Biru Saat Tiba di KPK
"Saya telah lengkap menyampaikan dan telah diklarifikasi secara kooperatif dan profesional. Saya telah melaporkan LHKPN secara lengkap dan tepat waktu setiap tahun," kata Andhi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Dalam kesempatan ini, Andhi mengklarifikasi kepemilikan rumah mewah yang berlokasi di Legenda Wisata, Cibubur. Ia mengaku rumah tersebut merupakan milik orang tuanya.
"Rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi sengaja diambil oleh media itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya. Sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," jelas dia.
Lebih lanjut Andhi mengungkapkan, dirinya tidak pernah memamerkan harta kekayaan di media sosial. Menurutnya, banyak pihak yang mengaitkan dengan anaknya terkait kepemilikan sejumlah aset dan harta kekayaan.
"Foto yang banyak beredar tentang putri saya, karena saya tidak pernah secara pribadi memamerkan di media sosial, tentang pamer-pamer saya tidak ada satupun. Sehingga dikaitkan-kaitkan kepada putri saya," ujarnya.
Baca Juga
Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.
"Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap," ujar Ipi.
Selain itu, kata Ipi, juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Ipi melanjutkan, tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada penyelenggara negara tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan.
Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan penyelenggara negara serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi.
"Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
KPK Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Pekan Depan
Sentimen: positif (79.8%)