Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Dialihkan ke Siapa?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak lindungi AG, pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan merekomendasikan untuk dialihkan.
Menurut LPSK, AG tidak memenuhi syarat, sehingga memutuskan tolak lindungi pacar Mario Dandy. Kemudian pendampingan anak berusia 15 tahun tersebut dialihkan ke yang lain.
Setelah LPSK tolak lindungi AG pendampingan pacar Mario Dandy dialihkan ke siapa?
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK.
Di mana perlindungan dari LPSK terhadap saksi atau korban masih mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014.
Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Anti Ditolak, Dijamin Cair Pakai Tips Ini
Baca Juga: KUR BRI 2023 Ada Asuransi? Pinjaman Uang Lainnya di BRI Gimana?
Setelah LPSK tolak lindungi AG, perlindungan justru diberikan kepada saksi R dan N, orang tua teman David Ozora yang terkait dengan kasus penganiayaan.
LPSK justru bersedia lindungi saksi R dan N lantaran mereka memenuhi persyaratan sesuai UU yang berlaku.
Ketua LPSK Hasto menjelaskan, saksi R diberi perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural.
Sementara itu, saksi N diberi perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Kendati tolak lindungi AG, pendampingan terhadap pacar Mario Dandy dialihkan oleh LPSK ke yang lain.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, 10 Jurusan Kuliah Ini yang Paling Dicari Dalam Pendaftaran, Kamu Termasuk?
Baca Juga: Resmi! PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diangkat 1 Mei 2023, Kontrak Kerja Berapa Tahun?
LPSK memberi rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
LPSK meminta KemenPPPA dan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak pacar Mario Dandy dalam proses peradilan pidana nantinya.
Di mana status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Secara langsung tersangka yang melakukan penganiayaan adalah Mario Dandy, namun AG juga dinyatakan terlibat dalam perencanaan dan pembiaran tindakan kekerasan terjadi.
Baca Juga: Wajib Disimak! ini Cara Daftar Mudik Gratis Bantuan Gubernur Jawa Tengah Secara Online, Dibuka Mulai 13 Maret
Baca Juga: Link Mudik Gratis 2023 KTP atau Kelahiran Jateng, Cara Daftar Cuma Pakai HP
Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka.
AG hanya disebut sebagai pelaku lantaran masih berusia 15 tahun, namun pacar Mario Dandy ini tetap ditahan selama 7 hari sejak 8 Maret 2023.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, anak yang terlibat kasus pidana disebut anak yang berkonflik dengan hukum apabila telah berusia 12 tahun, namun belum berusia 18 tahun.
Setelah dilakukan rekonstruksi pada 10 Maret 2023 diketahui AG tidak mau menolong David Ozora, melainkan membiarkan penganiayaan terjadi dilakukan oleh Mario Dandy.
AG bahkan hanya melihat sembari merokok dan tidak mau memberikan pertolongan ketika saksi N meminta bantuannya untuk menyangga kepala David yang telah terkapar di jalan.
Dengan demikian, hal tersebut menjadi alasan kuat LPSK tolak lindungi AG dan pendampingan pacar Mario Dandy dialihkan ke yang lain.***
Sentimen: positif (66.7%)