Sentimen
15 Mar 2023 : 09.00
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan Penggantian Pj Bupati ke Kemendagri
Medcom.id Jenis Media: News
15 Mar 2023 : 09.00
Bekasi: DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan penggantian Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu berdasarkan surat nomor tertanggal 7 Februari 2023 yang beredar di media sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.
"Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik kepada Medcom.id, Selasa 14 Maret 2023.
Dalam surat itu disampaikan bahwa usulan nama calon Pj Bupati Bekasi itu berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Sehingga akan terjadi kekosongan jabatan yang harus diisi oleh Penjabat Bupati.
Karena, jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan segera berakhir pada 1 Mei 2023 mendatang. Sehingga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh, mengatakan, pengusulan nama calon Pj Bupati Bekasi itu merupakan hal yang wajar.
"Tanggal 1 Mei itu berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Dani Ramdan, wajar DPRD Kabupaten Bekasi beropini untuk sebagai bahan pertimbangan karena sifatnya usulan kepada Depdagri (Mendagri), paling tidak memilihkan nama-nama yang tersebut," katanya.
Terdapat tiga nama pejabat yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Bekasi menggantikan Dani Ramdan. Masing-masing adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
Kemudian, satu nama lainnya merupakan pejabat di Provinsi Jawa Barat. Yaitu, Koswara yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat.
"Supaya paling tidak ada, ada rasa perhatian DPRD kepada calon Pj yang akan ditempati nanti, karena itu sebuah kewenangan Mendagri. Kewenangan DPRD hanya sebatas usulan. Jadi merupakan hal yang wajar dan ini merupakan porsi dari DPRD Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Kabupaten Bekasi sudah on the track, gitu," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.
"Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik kepada Medcom.id, Selasa 14 Maret 2023.
-?
- - - -Dalam surat itu disampaikan bahwa usulan nama calon Pj Bupati Bekasi itu berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Sehingga akan terjadi kekosongan jabatan yang harus diisi oleh Penjabat Bupati.
Karena, jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan segera berakhir pada 1 Mei 2023 mendatang. Sehingga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh, mengatakan, pengusulan nama calon Pj Bupati Bekasi itu merupakan hal yang wajar.
"Tanggal 1 Mei itu berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Dani Ramdan, wajar DPRD Kabupaten Bekasi beropini untuk sebagai bahan pertimbangan karena sifatnya usulan kepada Depdagri (Mendagri), paling tidak memilihkan nama-nama yang tersebut," katanya.
Terdapat tiga nama pejabat yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Bekasi menggantikan Dani Ramdan. Masing-masing adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
Kemudian, satu nama lainnya merupakan pejabat di Provinsi Jawa Barat. Yaitu, Koswara yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat.
"Supaya paling tidak ada, ada rasa perhatian DPRD kepada calon Pj yang akan ditempati nanti, karena itu sebuah kewenangan Mendagri. Kewenangan DPRD hanya sebatas usulan. Jadi merupakan hal yang wajar dan ini merupakan porsi dari DPRD Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Kabupaten Bekasi sudah on the track, gitu," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(WHS)
Sentimen: positif (64%)