Sentimen
Netral (99%)
15 Mar 2023 : 06.46

PPATK Respon Sri Mulyani, Kirim Nilai Nominal Pegawai Kemenkeu Terindikasi TPPU Senilai 300 Triliun

15 Mar 2023 : 06.46 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

PPATK Respon Sri Mulyani, Kirim Nilai Nominal Pegawai Kemenkeu Terindikasi TPPU Senilai 300 Triliun

POJOKSATU.id, JAKARTA— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merespon permintaan Menkeu Sri Mulyani soal Rp300 triliun. PPATK mengirim nilai nominal pegawai Kemenkeu yang terindikasi TPPU.

Permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar hasil analisis transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dibuka lebar-lebar, dipenuhi PPATK, Senin (13/3).

PPATK telah menyampaikan kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kemenkeu, Senin (13/3).

Termasuk menyampaikan rangkaian penanganan kasus yang terindikasi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan pada hari ini adalah merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya, Senin (13/3).

Dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal ini sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah mereka sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.

Ditambahkan Ivan, analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Adapun Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.

Sri Mulyani sebelumnya meminta PPATK membuka data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Menkeu mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, namun laporan tersebut tak berisi satu angka pun terkait detil transaksi.

“Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu kemarin(11/3). (ikror/rmol/pojoksatu)

Sentimen: netral (99.8%)