Sentimen
Positif (49%)
14 Des 2022 : 09.57
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: kebakaran

Soroti Safari Anies, Politikus PDIP Bongkar Cara Partainya Menarik Massa: Pokoknya Sesuai Undang-Undang

14 Des 2022 : 09.57 Views 8

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Soroti Safari Anies, Politikus PDIP Bongkar Cara Partainya Menarik Massa: Pokoknya Sesuai Undang-Undang

Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menyoroti safari politik mantan Gubernur DKI Anies Baswedan yang semakin masif menjelang Pilpres 2024.

Ia mengatakan bahwa kini Anies bisa melakukan safari politik lantaran sudah bebas dalam melakukan apa pun alias sudah tidak memiliki beban.

"Ya dia sekarang sudah bebas, punya banyak waktu, tidak punya jam dan kewajiban kantor. Sehingga bisa muter bebas," katanya dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, tim Anies bekerja keras karena safari politiknya semakin masif dan masyarakat semakin mendukungnya.

Baca Juga: Andi Arief Demokrat Sebut Penentuan Cawapres Anies Dalam Koalisi Perubahan Sudah 80 Persen

"Mobilisasi massa dapat dilakukan dengan masif. Ini berarti panitia lapangannya bekerja keras dan punya anggaran memadai," lanjutnya.

Lebih lanjut, Supratikno buka-bukaan bahwa PDIP punya cara untuk menarik massa, yaitu dengan perencanaan jadwal yang jelas dan sesuai dengan perundang-undangan.

"Ya pokoknya kami jelas dan sesuai peraturan Undang-Undang," bebernya.

Sebelumnya, safari politik Anies Baswedan di berbagai daerah sempat dipersoalkan karena dianggap mencuri start kampanye.

Tak hanya itu, safari politik dari bakal calon presiden dari Partai NasDem itu juga dipermasalahkan karena menggunakan modal besar yang melanggar peraturan, seperti penggunaan jet pribadi dan fasilitas mewah lain.

Baca Juga: CEK FAKTA: Langsung Dibawa ke Bareskrim! Anies Baswedan Disebut Dalang Kebakaran Depo Pertamina Plumpang?

Namun, Bawaslu mengaku terhalang kewenangan untuk mengusut sumber dana dari kegiatan safari politik itu. Pasalnya, kegiatan itu terjadi di luar masa kampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, undang-undang hanya memberikan Bawaslu wewenang untuk mengawasi dana kampanye.

"Nah apakah aliran dana safari politik ini sudah memasuki masa kampanye? Kan ini belum memasuki masa kampanye," kata Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022).

"Jadi, agak sulit bagi Bawaslu menerobos kewenangan yang tidak diberikan oleh undang-undang," ujarnya.

Sentimen: positif (49.9%)