Wapres beri penghargaan bagi pemda berstatus Universal Health Coverage
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada acara Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan.
Elshinta.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas berbagai upaya dan kerja keras pemerintah daerah yang konsisten mendukung Program JKN sebagai salah satu program prioritas nasional, terutama dalam mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke dalam Program JKN, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat," kata Wapres Ma'ruf Amin pada acara Penyerahan Penghargaan UHC kepada Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa.
Wapres juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/walikota adalah mendorong target RPJMN, diantaranya 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemda.
Hingga 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pihaknya bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada pemda agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS.
Kendati demikian Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata, dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
"Untuk itu BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut bekerja sama dengan fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong kementerian dan pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, di manapun peserta itu berada," katanya.
Program JKN-KIS, lanjutnya, saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem yang kuat dan andal didukung pemanfaatan teknologi informasi serta digitalisasi layanan yang terus dikembangkan.
Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan telah menjalankan tugas dengan baik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), kepuasan peserta yang meningkat, serta kondisi Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang sehat.
"Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan, bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Kami berharap fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta, tanpa ada kerumitan dan tanpa diskriminasi," katanya.
Sementara itu penghargaan UHC diberikan kepada 22 provinsi, serta 334 kabupaten dan kota.
Sentimen: positif (100%)