Sentimen
15 Mar 2023 : 05.51
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pembahasan RUU PPRT Diyakini Mulus
15 Mar 2023 : 12.51
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diyakini berjalan mulus. Pasalnya, pemerintah sudah membentuk tim percepatan pengesahan bakal beleid yang diusulkan Fraksi NasDem tersebut.
“Saya sangat optimis karena pemerintah sudah membentuk tim gugus tugas dan ada daftar inventaris masalah (DIM) yang melibatkan masyarakat sipil," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya saat dihubungi, Selasa, 14 Maret 2023.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan DPR dan pemerintah memiliki semangat yang sama terhadap pembahasan RUU PPRT. Kondisi tersebut serupa dengan pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"UU TPKS benchmarking-nya ada kolaborasi antara DPR, pemerintah, masyarakat sipil dan media yang memiliki frekuensi yang sama untuk mengesahkan RUU ini. Ini menjadi optimisme yang cukup positif karena RUU ini dinantikan oleh banyak pihak,” ungkap dia.
Selain itu, Willy menyampaikan beberapa poin yang akan dimasukkan dalam RUU PPRT. Di antaranya, pembagian klaster pekerja di sektor domestik.
Dalam bakal beleid tersebut, perekrutan pekerja rumah tangga dibagi menjadi dua. Yakni, perekrutan secara resmi berdasarkan kemampuan dan secara tidak langsung.
“Sehingga tidak terjadi pukul rata terhadap relasi kerja, ada relasi kerja yang berbasis sosio-kultural dan profesional. Dengan adanyanya RUU PPRT kelompok masyarakat yang rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi dan perbudakan modern bisa dilindungi,” sebut dia.
Dia menjelaskan alasan pengaturan perekrutan pekerja rumah tangga diatur dalam bakal beleid tersebut. Salah satunya, memberikan legal standing lebih kuat bagi para pekerja di sektor domestik.
Selama ini, pekerja rumah tangga tidak masuk ke dalam pekerja yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaagakerjaan. Pekerja hanya mereka yang berkerja di sektor barang dan jasa.
"Dengan adanya RUU PPRT, 10 juta orang yang bekerja di sektor domestik memiliki perlindungan,” sebut dia.
RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum terhadap pekerja migran di sektor domestik. Sebab, aturan yang selama ini ada dinilai tidak cukup kuat melindungi salah satu pahlawan devisa negara itu ketika terjadi permasalahan di luar negeri.
“Dengan adanya UU PPRT, negara bisa menyelamatkan muruah buruh migran. Dia akan memiliki dampak secara langsung karena kita akan memiliki RUU PPRT,” ujar dia.
Selain itu, RUU PPRT diklaim memberikan perlindungan kepada pemberi kerja. Salah satu bentuk perlindungan pemberi kerja yaitu keterampilan calon pekerja domestik memadai.
DPR menjanjikan seluruh proses pembahasan RUU PPRT dilakukan secara transparan dan akuntabel. Serta melibatkan partisipasi publik.
“Prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi yang bermakna akan dilakukan secara maksimal,” tukas Willy.
Sebelumnya, Badan Musyawarh (Bamus) DPR menyepakati pengesahan RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Pengesahan itu dibutuhkan untuk melanjutkan penyusunan yang jalan di tempat selama dua tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
“Saya sangat optimis karena pemerintah sudah membentuk tim gugus tugas dan ada daftar inventaris masalah (DIM) yang melibatkan masyarakat sipil," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya saat dihubungi, Selasa, 14 Maret 2023.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan DPR dan pemerintah memiliki semangat yang sama terhadap pembahasan RUU PPRT. Kondisi tersebut serupa dengan pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-?
- - - -"UU TPKS benchmarking-nya ada kolaborasi antara DPR, pemerintah, masyarakat sipil dan media yang memiliki frekuensi yang sama untuk mengesahkan RUU ini. Ini menjadi optimisme yang cukup positif karena RUU ini dinantikan oleh banyak pihak,” ungkap dia.
Selain itu, Willy menyampaikan beberapa poin yang akan dimasukkan dalam RUU PPRT. Di antaranya, pembagian klaster pekerja di sektor domestik.
Dalam bakal beleid tersebut, perekrutan pekerja rumah tangga dibagi menjadi dua. Yakni, perekrutan secara resmi berdasarkan kemampuan dan secara tidak langsung.
“Sehingga tidak terjadi pukul rata terhadap relasi kerja, ada relasi kerja yang berbasis sosio-kultural dan profesional. Dengan adanyanya RUU PPRT kelompok masyarakat yang rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi dan perbudakan modern bisa dilindungi,” sebut dia.
Dia menjelaskan alasan pengaturan perekrutan pekerja rumah tangga diatur dalam bakal beleid tersebut. Salah satunya, memberikan legal standing lebih kuat bagi para pekerja di sektor domestik.
Selama ini, pekerja rumah tangga tidak masuk ke dalam pekerja yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaagakerjaan. Pekerja hanya mereka yang berkerja di sektor barang dan jasa.
"Dengan adanya RUU PPRT, 10 juta orang yang bekerja di sektor domestik memiliki perlindungan,” sebut dia.
RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum terhadap pekerja migran di sektor domestik. Sebab, aturan yang selama ini ada dinilai tidak cukup kuat melindungi salah satu pahlawan devisa negara itu ketika terjadi permasalahan di luar negeri.
“Dengan adanya UU PPRT, negara bisa menyelamatkan muruah buruh migran. Dia akan memiliki dampak secara langsung karena kita akan memiliki RUU PPRT,” ujar dia.
Selain itu, RUU PPRT diklaim memberikan perlindungan kepada pemberi kerja. Salah satu bentuk perlindungan pemberi kerja yaitu keterampilan calon pekerja domestik memadai.
DPR menjanjikan seluruh proses pembahasan RUU PPRT dilakukan secara transparan dan akuntabel. Serta melibatkan partisipasi publik.
“Prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi yang bermakna akan dilakukan secara maksimal,” tukas Willy.
Sebelumnya, Badan Musyawarh (Bamus) DPR menyepakati pengesahan RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Pengesahan itu dibutuhkan untuk melanjutkan penyusunan yang jalan di tempat selama dua tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(ABK)
Sentimen: positif (94.1%)