Sentimen
Negatif (88%)
15 Mar 2023 : 05.50
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

Kab/Kota: Tanah Bumbu

Kasus: Narkoba, korupsi

Tim Tabur Kejagung Ciduk Pengedar Narkoba Buron 6 Tahun

15 Mar 2023 : 12.50 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tim Tabur Kejagung Ciduk Pengedar Narkoba Buron 6 Tahun

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk buronan pengedar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Buronan bernama Fathurahman aka Fatur ditangkap tim Tabur Kejagung di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 22:20 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Fatur ialah terpidana narkotika usai terbukti melakukan jual-beli narkotika golongan I.

Baca juga: Enam Mobil Disita Kejaksaan Terkait Perkara Korupsi Waskita Karya

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Ketut, dalam rilis yang diterima, Selasa (14/3/2023).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tambahnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tol Japek Senilai Rp13 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Umum

Adapun tim Tabur Kejagung mengamankan barang bukti berupa 3 paket besar serbuk kristal sabu seberat 3,58 gram, 1 buah handphone merk samsung warna putih dengan kartu, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah bong. Lalu, 1 buah sendok sabu, 2 bundel plastik klip dan 1 buah buku catatan penjualan sabu.

“Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Ketut.

Fatur diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Fatur tidak datang memenuhi panggilan. Sehingga Fatur dimasukkan dalam DPO. Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 1 Agustus 2017. 

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Ketut.

Baca juga: Ammar Zoni Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terpisah, Jaksa ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Burhanuddin mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri.

“Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Sentimen: negatif (88.7%)