Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Disidang Etik Secara Tertutup, Buntut Laporan Dugaan Asusila
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari digelar secara tertutup. Alasannya dikatakan lantaran dugaan pelanggaran yang dilayangkan pada Hasyim menyangkut masalah asusila.
Berdasarkan jadwal dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, hari ini, Senin, pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasyim tercatat dalam laporan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari," kata dia, lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru
Yudia melanjutkan, soal pengaduan pertama perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Sedang pada laporan kedua, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diduga telah melecehkan Hasnaeni secara seksual lalu memberikan ancaman pada korban.
Baik laporan pertama maupun kedua, sama-sama menyangkut tindakan asusila. Dengan demikian Yudia memastikan bahwa sidang pemeriksaan Hasyim Asy’ari harus dilakukan secara tertutup
"Sidang kode etik DKPP (terhadap Hasyim Asy’ari) ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Lucky Hakim Bicara Alasan Terjun ke Dunia Politik, Singgung soal Yatim Piatu
Kendati tertutup, Yudia bersedia memberikan gambaran besar agenda sidang hari ini. Dia mengatakan, persidangan akan memberikan kesempatan bagi para pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait untuk memberikan keterangannya masing-masing.
Masih dari keterangan Yudia, lima hari sebelum sidang etik digelar DKPP telah lebih dulu memanggil seluruh pihak yang akan memberikan keterangan dalam pengadilan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dia.
Sebagaimana aturan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP.
Baca Juga: Dapat Ancaman Pembunuhan di Malaysia, Kondisi Terkini Personel Radja Diungkap Ian Kasela
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menepis tudingan sekaligus gugatan dari banyak pihak, terkait sikap terhadap polemik penundaan Pemilu, buntut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pasalnya, KPU RI dinilai meremehkan dan tidak serius menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus. Salah satu pihak yang menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
KAMMI memiliki tujuh unsur gugatan terhadap pimpinan KPU. Laporan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tergugat dinilai melanggar etik setelah dilibas kehendak satu partai saja. Hingga saat ini polemik masih terus bergulir. ***
Sentimen: negatif (99.9%)