Sentimen
Positif (88%)
15 Mar 2023 : 03.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL, IZ*ONE

Kab/Kota: bandung

Ada 49 Ribu Lebih Formasi PPPK Kemenag, Seleksi Kompetensi Mulai 17 Maret 2023, Lengkap Tata Tertib dan Sanksi

15 Mar 2023 : 03.30 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ada 49 Ribu Lebih Formasi PPPK Kemenag, Seleksi Kompetensi Mulai 17 Maret 2023, Lengkap Tata Tertib dan Sanksi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ada 49 Ribu Lebih Formasi PPPK Kemenag, Seleksi Kompetensi Mulai 17 Maret 2023, Lengkap Tata Tertib dan Sanksi

Kementerian Agama memastikan akan menggelar seleksi kompetensi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023 itu digelar mulai 17 Maret sampai 9 April 2023.

Kemenag menyatakan, ada total 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.


Hal itu disampaikan Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2023, Senin (13/3/2023).

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi,” ujarnya.

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK guru 2022 ditunda, BKN Umumkan Info Terbaru

Seluruh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi adiministrasi tersebut akan memperebutkan jumlah formasi PPPK Kemenag 2023 yang tersedia.

“Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia,” sambungnya.

 

Seleksi di 35 titik

Sementara, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan, seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023 akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Lanjut Nurudin, seluruh peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022 Tata Cara Pendaftaran P3K Kemenag di SSCASN BKN

Mereka juga harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.

Sebelumnya, para peserta harus melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” terangnya.

 

Tata tertib peserta

Dalam mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2023 ini, ada sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi dan dilaksanakan para peserta.

Berikut tata tertib seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022:

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri

Rakor Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Cek 3 Paket Kebijakan P3K Guru

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

8. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
h. Merokok dalam ruangan seleksi

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib
13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi
14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi

 

Sanksi

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur

Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis Pemkot Bandung

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur

Itulah informasi ada 49 ribu lebih formasi PPPK Kemenag, seleksi kompetensi mulai 17 Maret 2023, lengkap tata tertib dan sanksi. (AdeGP/pojoksatu)

Sentimen: positif (88.9%)