Sentimen
Negatif (80%)
14 Mar 2023 : 22.30
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Hasto Atmojo

Hasto Atmojo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Tolak Permohonan Perlindungan Kekasih Mario Dandy, Ini Alasan LPSK

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

14 Mar 2023 : 22.30
Tolak Permohonan Perlindungan Kekasih Mario Dandy, Ini Alasan LPSK

JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan kepada pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto di Jakarta, Selasa (14/3).

Namun, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (80%)