Sentimen
Positif (66%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy

RILISID, Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), anak pengurus pusat GP Ansor. 

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Hasto menjelaskan, alasan penolakan permohonan perlindungan AG, karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. 

Pasal tersebut mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Adapun Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto.

Kendati menolak, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Pertimbangannya memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. (*) 

Sentimen: positif (66.7%)