Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Untuk AG
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan untuk AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20).
Penolakan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (13/3/2023).
"Kami sudah putuskan untuk menolak," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
baca juga:Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan bahwa penolakan permohonan perlindungan tersebut dikarenakan AG tidak memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan perlindungan.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014," ujarnya.
Kendati demikian, kata Hasto, LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi AG serta memastikan hak-haknya dalam proses peradilan dapat terpenuhi.
LPSK juga mengaku telah menerima permohonan perlindungan untuk dua saksi dalam kasus tersebut yakni atas inisial R dan N.
Permohonan perlindungan terhadap keduanya telah dipertimbangan dan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 Ayat 1.
Adapun, jenis perlindungan yang diberikan kepada saksi R berupa pemenuhan hak prosedural, sedangkan untuk saksi N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Sentimen: positif (99.2%)