Sentimen
Positif (100%)
14 Mar 2023 : 12.00
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait

Nominal THR Karyawan Masa Kerja 10 Bulan setara 1 Bulan Gaji? Ini Cara Hitung Bonus Pegawai di Bulan Ramadan

14 Mar 2023 : 12.00 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nominal THR Karyawan Masa Kerja 10 Bulan setara 1 Bulan Gaji? Ini Cara Hitung Bonus Pegawai di Bulan Ramadan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Salah satu hal yang dinantikan oleh kalangan karyawan di bulan ramadhan yakni pemberian THR.

Lantas berapa nominal THR yang akan diterima oleh para karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun? benarkah setara dengan 1 kali gaji? simak cara hitungnya di sini.

Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

BACA JUGA: Cara Daftar Bansos Kemensos PKH 2023 palai KIS, Dana Rp 3 Juta Auto Cair ke Rekening

Mengingat tak lama lagi umat muslim memasuki bulan suci Ramadhan, pemberian THR pun kian dinantikan oleh kalangan ASN PNS, PPPK juga para pegawai lainnya.

Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker menyampaikan, saat ini proses pengumpulan data dan informasi masih berlangsung untuk memutuskan pembayaran THR.

Sehingga aturan tentang pembayaran THR 2023 itu, diharapkan dapat diselesaikan pada awal puasa atau Ramadan.

Menjelang Ramadan 1444 H, sejumlah perusahaan biasanya sudah mulai menghitung jumlah THR yang akan diberikan pada para karyawannya.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2023: 4 Profesi Ini Paling Dibutuhkan Pemerintah jadi ASN PNS

Lalu bagaimana cara menghitung nominal THR karyawan?

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara tepat waktu atau paling lambat 7 hari sebelum peringatan hari raya kegamaan.

THR sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan pada para pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2023 bagi Lulusan SMA dan S1 di Kemenkumham, Perhatikan Syarat dan Berkasnya

Selain itu, ada pula kriteria penerima THR,.seperti karyawan yang sudah bekerja minimal selama satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sekadar diketahui, status hubungan PKWTT dan lamanya masa kerja seorang karyawan bakal mempengaruhi besaran dari THR yang diterimanya.

Cara Menghitung THR Karyawan

Begini cara menghitung besaran THR karyawan:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka wajib terima THR dengan besaran satu kali gaji.

Kemudian, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telaj ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun para karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang akan diterima berbeda.

Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 12 bulan dapat dihitung, menggunakan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.

Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji Rp2,5 juta per bulan dan dia sudah bekerja selama 10 bulan.

Maka, perhitungan THR yang bakal dia terima sebagai berikut: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.

Jadi, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia bakal terima THR sebesar Rp 2.083.330.

Selanjutnya, bagi para karyawan yang sudah bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.

Adapun cara hitung THR karyawan yang berstatus perjanjian kerja harian pun sama.

Untuk karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji itu dapat dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Demikian THR">cara menghitung THR karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan, selamat menantikan Bonus ramadan cair, ya!***

Sentimen: positif (100%)