Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Club Olahraga: Persib Bandung, Persebaya
Kab/Kota: bandung, Sumedang, Denpasar
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Sering Buat Onar di Jalan, Gubernur Bali Larang Turis Asing Riding Pakai Motor Sewaan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Bali I Wayan Koster membuat aturan baru tentang wisatawan mancanegara di daerah Bali. WNA di Bali kini dilarang riding menggunakan motor rental.
Wayan Koster mengemukakan hal ini saat konferensi pers di kantor Wilayah Kementerian hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Denpasar, pada Minggu, 12 Maret 2023.
Koster menyatakan pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing (WNA) khususnya tentang tata kelola pariwisata di provinsi tersebut.
Dalam aturan dijelaskan adanya larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Siswa SMK di Sumedang Tewas Dibacok 8 Pria: Tubuh Penuh Sabetan Sajam, Ternyata Salah Sasaran
"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 13 Maret 2023.
"Pinjam atau sewa itu sudah tidak diperbolehkan lagi," kata dia menegaskan.
Berdasarkan hasil penindakan Polda bali, ditemukan banyak wisatawan berulah dengan motor pinjaman yang mereka gunakan. Ada banyak jenis pelanggaran dilakukan meresahkan warga lokal.
Misalnya, ada WNA yang tak pakai baju saat riding menggunakan motor, ada juga yang tidak menggunakan helm. Bahkan ada beberapa dari mereka tidak mempunyai lisensi untuk berkendara.
Baca Juga: Kurangi Penggunaan Media Sosial Bisa Kurangi Tingkat Kesepian dan Depresi
Gubernur Koster menyatakan perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Covid-19. Aturan diberlakukan untuk membenahi sistem pariwisata yang tak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata saja, tetapi juga agar bisa mempertahankannya.
Koster juga menyatakan kebijakan baru bisa dieksekusi tahun ini karena tahun sebelumnya Bali masih sepi dari WNA karena pandemi Covid-19.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," tuturnya.
Koster juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan aturan ini secara ketat. Mereka akan menindak tegas WNA yang melanggar aturan di Bali.
Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya vs Persib Bandung di BRI Liga 1 2022-2023
"Yang mengaggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahana, kekayaan budaya Bali. Setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil Kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," ujar dia.***
Sentimen: negatif (86.5%)