Sentimen
Negatif (66%)
14 Mar 2023 : 08.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pemalang

Kasus: Tipikor, korupsi

Kepala Satpol PP Hingga Kepala Bapenda Pemalang jadi Tersangka Korupsi

14 Mar 2023 : 15.30 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kepala Satpol PP Hingga Kepala Bapenda Pemalang jadi Tersangka Korupsi

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas dalam melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Dari hasil gelar perkara terbaru, penyidik kembali menetapkan tersangka.

Kali ini, ada tujuh orang pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah. Namun, Ali Fikri masih enggan menjelaskan secara rinci terkait tujuh pihak yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil persidangan perkara Terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk Terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3).

Disinyalir, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu menjabat sebagai kepala dinas hingfa kepala badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Adapun identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” tegas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang Suhirman, Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Moh. Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang Bambang Haryono, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Raharjo.

Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik. Ali pun berharap, publik dapat mengawal proses kasusnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” harap Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh sebagai tersangka.

KPK menduga, Mukti Agung memasang tarif Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk setiap posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mukti Agung melalui Adi Jumal diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemapang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti Agung.

Dalam kasus ini, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (66.7%)