Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bojonegoro
Kasus: zona merah
Tokoh Terkait
Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi, Arumi Bachsin Latih Perempuan di Bojonegoro Berwirausaha
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Dekranasda Jawa Timur Arumi Bachsin melatih keterampilan wirausaha bagi para perempuan di Kabupaten Bojonegoro. Dari pelatihan tersebut diharapkan para peserta bisa menambah penghasilan keluarga, sehingga bisa menekan angka kemiskinan ekstrem.
“Pelatihan kewirausahaan ini dilakukan di Bojonegoro karena tingkat kemiskinan ekstrem di Bojonegoro masih tinggi,” ujar Arumi, Senin (7/11/2022) usai memberi pembekalan kewirausahaan di Bakorwil Bojonegoro.
Menurut Arumi, kemiskinan terjadi bukan cuma soal akses informasi yang diterima. Tetapi, pengetahuan untuk memulai usaha ini juga perlu didistribusikan kepada masyarakat. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jatim, sehingga memberikan pelatihan pemanfaatan hasil panen pertanian.
“Antusiasme para peserta yang diambil dari berbagai perwakilan di kecamatan se Kabupaten Bojonegoro ini cukup tinggi. Semoga dengan begitu, para perempuan ini bisa menambah penghasilan keluarga,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, meski Bojonegoro menjadi kabupaten terkaya nomor tiga di Indonesia, dilihat dari besaran nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola senilai Rp7,2 Triliun, namun ini berbanding terbalik dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi.
Pada 2021, angka kemiskinan absolut di Bojonegoro mencapai 166 ribu jiwa, atau sekitar 13.27 persen. Berdasarkan jumlah penduduk miskinnya, Bojonegoro berada di peringkat ke 10 terbanyak di Jawa Timur.
Kemiskinan di Bojonegoro juga masih berada di zona merah, karena tingkat kemiskinannya masih berada jauh di atas rata-rata kemiskinan nasional dan Provinsi Jawa Timur, yakni masing-masing sebesar 9.71 persen dan 10.59 persen.
Menurut Pegiat Poverty Resource Center Initiative (PRCi), Aw Syaiful Huda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus memaksimalkan pendapatan dari sumber daya alam migas yang dalam tiga tahun ini berada masa puncak produksi.
Salah satunya yakni dengan membuat strategi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warganya. Diantaranya melibatkan UMKM dalam belanja barang dan jasa pemerintah daerah.
Sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 disebutkan sekurang-kurangnya 40 persen dari belanja barang dan jasa diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang ada di lokal.
“Jika mengacu Pasal 65 Prepres 12/2022, Pemkab Bojonegoro wajib membelanjakan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa pemerintah kabupaten untuk para pelaku UMKM dan koperasi,” pungkasnya.
Terbitnya Perpres 12/2021, lanjut dia, adalah peluang besar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan koperasi di daerah untuk terlibat dan mengambil manfaat dari besarnya APBD daerah penghasil migas terbesar di Indonesia ini melalui belanja pengadaan di lingkungan Pemkab Bojonegoro. [lus/kun]
Sentimen: positif (79.9%)